Republikbersuara.com, Batam – Perkara tragedi Jembatan 3 Setokok yang menewaskan dua orang dan menyebabkan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka kini memasuki babak baru. Panglima Lang Laut dikabarkan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Suherman, tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republikbersuara.com, Selasa (13/10/2026), pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan melalui dua orang kuasa hukum Suherman.
Suherman ditetapkan sebagai tersangka setelah tragedi tersebut menewaskan Heri dan Edi, sementara sembilan korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka berat.
Meski pengajuan penangguhan penahanan telah menjadi perkembangan terbaru dalam perkara ini, proses hukum atas tragedi yang merenggut dua nyawa tersebut tetap berlanjut. Pengajuan penangguhan penahanan tidak serta-merta menghentikan proses hukum maupun menghapus status tersangka.
Republikbersuara.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.
Belum ada keterangan resmi yang diperoleh mengenai pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan maupun keputusan kepolisian atas permohonan tersebut.
Republikbersuara.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk respons kepolisian terhadap permohonan penangguhan penahanan Suherman.
(jim)






Komentar