Advertisement
Batam Business Ekonomi Nasional Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Belum Tuntas Perkara Kematian Bripda Natanael, Kini Orang Tuanya Klaim Rugi Rp60 Juta Akibat Blackout PLN

Belum Tuntas Perkara Kematian Bripda Natanael, Kini Orang Tuanya Klaim Rugi Rp60 Juta Akibat Blackout PLN

Republikbersuara.com, Batam – Penderitaan orang tua Bripda Natanael Simanungkalit seolah belum berakhir. Di tengah perjuangan mencari keadilan atas kematian putra kesayangannya yang kini bergulir di persidangan, mereka kembali menghadapi kerugian besar setelah pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada Senin (12/10/2026).

Kali ini, sebanyak 30 ekor ikan koi peliharaan mereka dilaporkan mati. Akibat kejadian tersebut, orang tua Bripda Natanael mengaku mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

Peristiwa ini menambah beban keluarga yang sebelumnya telah terpukul oleh kematian Natanael. Belum tuntas mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN), kini mereka harus menghadapi kerugian materiil yang dinilai tidak sedikit.

“Belum selesai dengan perkara anakku di sidang PN, kini ikan koi mati 30 ekor, ukuran 1–2 kilogram. Rugi semua akibat blackout. Kerugian saya sebesar Rp60 juta,” ujar orang tua korban kepada Republikbersuara.com.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban PLN atas kerugian yang mereka alami. Mereka meminta perusahaan listrik negara itu tidak lepas tangan dan memberikan ganti rugi sesuai nilai kerusakan yang diklaim.

Kasus Miras Ilegal di Batam: Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo Buka Suara, Pemilik Miras Sudah Teridentifikasi

Desak Dirut PLN Bertanggung Jawab

Keluarga juga melontarkan kritik keras terhadap jajaran pimpinan PLN. Mereka menilai persoalan pemadaman listrik yang berujung pada kerugian masyarakat harus dijawab dengan tanggung jawab yang jelas, bukan dengan mencari kambing hitam.

“Saya minta ganti rugi kepada PLN sebesar Rp60 juta dan Dirut PLN harus bertanggung jawab, bukan binatang monyet yang disalahkan sebagai kambing hitam,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk kekecewaan keluarga atas kerugian yang mereka klaim timbul akibat pemadaman listrik total. Mereka mendesak PLN memberikan penjelasan mengenai penyebab kejadian sekaligus memastikan adanya penyelesaian atas tuntutan ganti rugi tersebut.

Desakan agar Direktur Utama PLN bertanggung jawab pun mengemuka. Namun, besaran kerugian Rp60 juta dan kaitan langsung antara pemadaman listrik dengan kematian 30 ekor ikan koi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis serta bukti kerugian.

Tiga Mobil Diduga Angkut Miras Ilegal Diamankan di Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang Belum Buka Suara

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PLN mengenai tuntutan ganti rugi yang disampaikan keluarga Bripda Natanael.

Bagi keluarga Natanael, persoalan ini bukan sekadar kehilangan puluhan ikan koi bernilai puluhan juta rupiah. Mereka kini kembali menuntut kejelasan dan tanggung jawab, di saat perjuangan mencari keadilan atas kematian putra mereka masih berlangsung di meja hijau.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement