Republikbersuara.com, Jakarta – Tujuh hari menjalani penempatan khusus (patsus), disusul terbitnya surat telegram pencopotan jabatan. Nasib Kombes Pol Silvester M. M. Simamora kini menjadi sorotan. Namun, di tengah rangkaian peristiwa tersebut, pertanyaan mengenai pemeriksaan internal terhadap perwira menengah Polri itu, termasuk perkara yang dikaitkan dengan proyek PLN, belum memperoleh penjelasan resmi yang memadai dari pihak kepolisian.
Pergantian jabatan di tubuh Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP./2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Silvester dipindahkan ke jabatan Dosen Kepolisian Madya Tk. III STIK Lemdiklat Polri. Sementara itu, AKBP Robby Topan Manusiwa, yang baru sekitar 25 hari menjabat Kabid Propam Polda Kepri, dipercaya menduduki kursi panas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri.
Rangkaian pemeriksaan, masa patsus, hingga pergantian jabatan tersebut memunculkan pertanyaan publik, apa sebenarnya yang terjadi dalam perkara yang menyeret nama Silvester, dan sejauh mana proses pemeriksaan internal telah berjalan? Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh redaksi untuk menjelaskan secara utuh hubungan antara pemeriksaan tersebut, perkara proyek PLN yang dipertanyakan, dan keputusan mutasi jabatan.
Pertanyaan Media Tak Mendapat Jawaban
Upaya memperoleh penjelasan dari jajaran Polda Kepri disebut belum membuahkan hasil. Saat awak media berupaya meminta keterangan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona disebut melarang pertanyaan terkait perkara proyek PLN.
Sikap tersebut menyisakan tanda tanya, terutama ketika publik membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan internal terhadap seorang perwira yang kemudian mengalami pergantian jabatan. Namun, alasan pelarangan pertanyaan tersebut maupun posisi resmi Polda Kepri atas perkara yang dimaksud masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait.
Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengenai status patsus Silvester, materi pemeriksaan Paminal Divisi Propam Mabes Polri, serta dasar dan konteks mutasi yang tertuang dalam surat telegram tersebut. Hingga naskah ini disusun, redaksi mengaku belum menerima jawaban.
Mutasi Terbit, Penjelasan Masih Dinanti
Terbitnya surat telegram mutasi pada 10 Oktober 2026 memastikan adanya perubahan jabatan Silvester. Akan tetapi, mutasi jabatan semata tidak cukup untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan Propam ataupun membuktikan adanya pelanggaran dalam perkara proyek PLN yang dipertanyakan media.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai proses pemeriksaan internal, status penanganan perkara yang menjadi perhatian, serta dasar keputusan kepegawaian yang diambil. Transparansi menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi yang justru merugikan institusi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Republikbersuara.com tetap membuka ruang bagi Polda Kepri, Divisi Propam Mabes Polri, dan Divisi Humas Polri untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan informasi resmi mengenai perkara tersebut.
(Tim Redaksi)






Komentar