Republikbersuara.com, Batam – Persoalan dugaan pelanggaran asusila di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menjadi sorotan. Sejumlah perkara yang disebut telah ditangani melalui mekanisme internal Propam, termasuk perkara yang menyeret personel berpangkat perwira maupun bintara, dinilai menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana publik memperoleh informasi atas penanganan kasus tersebut.
Salah satu perkara yang disebut dalam pemberitaan dan menjadi perhatian adalah kasus mantan Kabid Dokkes Polda Kepri, Kombes Pol drg. Muhammad Zakir. Ia kemudian mendapat penugasan sebagai Pamen Pusdokkes Polri setelah sebelumnya dikaitkan dengan perkara dugaan asusila yang disebut terjadi dalam sebuah acara ulang tahun di tempat hiburan malam di Batam dan melibatkan seorang anggota Polwan hingga dibuang ke Kabupaten Lingga.
Selain itu, penanganan seorang anggota bintara yang disebut tertangkap tangan melakukan perekaman dengan menggunakan handphone terhadap seorang anggota Polwan berpangkat Perwira di lingkungan mess/asrama Polda Kepri. Perkara tersebut menjadi momok yang menjijikan tersebut telah ditangani oleh Propam.
Mantan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto dalam keterangan kepada Republikbersuara.com menyatakan, “Kasus anggota Bintara sudah kita tindak dan tidak perlu terekspose ke masyarakat.” Pernyataan tersebut menjadi penting karena menyentuh persoalan batas antara proses penegakan disiplin internal dengan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana institusi kepolisian menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Eddwi sendiri kini telah berpindah tugas ke Divpropam Mabes Polri. Berdasarkan pemberitaan mengenai mutasi tersebut, namanya tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026 dan mendapat penugasan sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Madya TK III Divpropam Polri.
Persoalannya kini bukan sekadar apakah pelanggaran internal telah diberikan sanksi. Pertanyaan yang lebih besar adalah seberapa terbuka institusi Polri menjelaskan kepada publik ketika dugaan pelanggaran menyangkut perilaku anggota yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi dan menjadi tanggung jawab Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin sebagai pimpinan.
Sorotan tersebut menjadi semakin relevan setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Dalam arah kepemimpinannya, Suyudi membawa tema “Polisi Bersama Masyarakat” serta menekankan peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan kedekatan polisi dengan masyarakat.
Dengan arah tersebut, persoalan keterbukaan terhadap penanganan pelanggaran internal menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Publik tentu membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran anggota ditangani secara profesional, sementara informasi yang memang dapat disampaikan kepada masyarakat tidak berhenti di balik pintu mekanisme internal.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi pemeriksaan atau mengorbankan hak para pihak. Namun, institusi tetap dituntut menjelaskan setidaknya apakah laporan diterima, apakah pemeriksaan dilakukan, apa status penanganannya, dan apakah terdapat sanksi, sepanjang informasi tersebut memang dapat diumumkan tanpa mengganggu proses hukum maupun hak privasi pihak yang terlibat.
Kini bola berada di tangan jajaran Polri, termasuk Polda Kepri. Jika slogan “Polisi Bersama Masyarakat” hendak diwujudkan dalam praktik, maka keterbukaan terhadap penanganan dugaan pelanggaran internal menjadi salah satu ukuran penting untuk membangun kepercayaan publik.
Apa yang selama ini hanya beredar sebagai persoalan internal tidak semestinya berhenti sebagai kabar yang tenggelam. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang akurat bukan rumor, bukan penghakiman, tetapi transparansi mengenai bagaimana institusi menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri.
(Tim Redaksi)







Komentar