Republikbersuara.com, Batam – Peliputan rekonstruksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan kasino milik Akau alias Suwandi di Batam diwarnai pengusiran wartawan. Insiden tersebut memicu kecaman dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA), yang menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan proses penegakan hukum.
Kepala Divisi Humas dan Publikasi DPP PWO DWIPA, Dedek Wahyudi, menyayangkan pengusiran wartawan saat hendak meliput proses rekonstruksi pada Rabu (30/9/2026). Ia mempertanyakan dasar pelarangan peliputan serta alasan media tidak diperbolehkan menjalankan fungsi kontrol sosial dalam proses hukum tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap aparat di lapangan yang mengusir rekan-rekan wartawan saat akan meliput rekonstruksi kasus TPPU Kasino Akau alias Suwandi. Ada apa? Kenapa rekonstruksi tidak boleh diliput media? Kami menduga ada yang ditutupi,” tegas Dedek Wahyudi di Batam.
PWO DWIPA DESAK PROPAM PERIKSA PETUGAS
Atas insiden tersebut, PWO DWIPA menyatakan akan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang diduga menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dedek meminta dugaan tindakan pengusiran tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, apabila memang terdapat pembatasan terhadap peliputan, harus ada dasar dan alasan yang jelas serta disampaikan secara terbuka kepada awak media.
“Kami meminta Kadiv Propam Mabes Polri agar memeriksa dan menindaklanjuti tindakan petugas di lapangan saat rekonstruksi berlangsung yang mengusir rekan wartawan. Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
SOAL REKONSTRUKSI DAN HAK MEDIA, INI YANG PERLU DIPERJELAS
PWO DWIPA juga menyoroti dasar hukum yang digunakan untuk membatasi kehadiran wartawan dalam rekonstruksi. Namun, klaim bahwa setiap rekonstruksi wajib terbuka untuk publik dan media perlu dibedakan dari hak pers untuk memperoleh informasi.
Rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas suatu perkara. Dalam praktik penegakan hukum, akses media terhadap lokasi dan jalannya rekonstruksi dapat memiliki pengaturan atau pembatasan tertentu dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, keamanan, privasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, persoalan utama dalam insiden ini adalah apakah pengusiran wartawan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan alasan hukum yang jelas, atau justru merupakan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
“Rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, ketika media dilarang meliput, harus ada penjelasan yang jelas mengenai dasar dan alasannya. Jangan sampai pembatasan dilakukan tanpa dasar yang kemudian menimbulkan persepsi publik,” kata Dedek.
PWO DWIPA SIAP LAPORKAN KE PROPAM
PWO DWIPA menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Propam Polri terkait dugaan pengusiran tersebut. Organisasi wartawan itu juga menyatakan akan menempuh langkah ke lembaga terkait apabila dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak memperoleh tindak lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik yang melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan TPPU yang dikaitkan dengan Akau alias Suwandi belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan wartawan dilarang melakukan peliputan maupun apakah terdapat ketentuan khusus yang membatasi akses media dalam rekonstruksi tersebut.
Republikbersuara.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)








































Komentar