Republikbersuara.com, Batam – Bentrokan berdarah Jembatan 3 Setokok belum benar-benar berakhir. Dua nyawa melayang, puluhan orang menjadi korban, dan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun di balik proses hukum tersebut, Tim Advokasi Setokok justru mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum terang, mulai dari penggunaan senjata api hingga aktivitas di lokasi beberapa hari setelah bentrokan.
Kini desakan pemeriksaan independen mengarah ke Komnas HAM. Tim Advokasi Setokok meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera menurunkan Tim Pencari Fakta ke Batam untuk mengusut rangkaian peristiwa bentrokan antara kelompok Lang Laut dan Garuda pada 14 September 2026.
Permintaan itu mencuat setelah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan lima orang ditangani Polresta Barelang dan lima lainnya oleh Polda Kepri. Bagi Tim Advokasi Setokok, jumlah tersangka tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari bentrokan yang berujung pada dua korban meninggal dunia dan puluhan korban luka.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas di lokasi setelah bentrokan.
Kornelis Boli Balawanga,SH salah seorang Tim Advokasi Setokok, mengungkapkan adanya aktivitas di lokasi sekitar tiga atau empat hari setelah kejadian. Aktivitas tersebut, menurut dia, berkaitan dengan proses pemakaman korban dari masyarakat yang disebut belum selesai.
“Ada aktivitas di lokasi setelah bentrokan sekitar tiga atau empat hari setelah kejadian. Terdapat aktivitas di lokasi yang berkaitan dengan pemakaman korban dari masyarakat yang disebut belum selesai,” ujar Kornelis Boli Balawanga,SH kepada awak media di Batam Centre.
Yang membuat persoalan itu semakin dipertanyakan, kata Kornelius, aktivitas tersebut berlangsung ketika lokasi disebut dijaga sejumlah personel berseragam dari Brimob Polda Kepri.
Tim Advokasi Setokok mempertanyakan siapa yang melakukan aktivitas tersebut, atas dasar kewenangan apa aktivitas dilakukan, serta siapa yang memberikan perintah.
Pertanyaan berikutnya bahkan menyentuh persoalan yang lebih sensitif: senjata api yang disebut digunakan dalam bentrokan.
Kornelis meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga membuka secara transparan seluruh informasi mengenai senjata yang digunakan dalam peristiwa yang menewaskan dua orang tersebut.
Mulai dari jenis senjata, jumlah senjata, ukuran atau kaliber, hingga asal-usul senjata dinilai perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui penyidikan.
Sorotan juga diarahkan pada perkara senjata tajam. Kornelius mempertanyakan mengapa masyarakat yang disebut sebagai pemilik lahan lebih banyak dibidik dalam perkara senjata tajam, sementara dari pihak lainnya, menurut dia, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan laporan polisi.
“Ini lebih kepada upaya untuk menekan kami dari posisi kelompok masyarakat pemilik lahan,” tegasnya.
Ia menilai masih terdapat penggunaan senjata lain yang belum sepenuhnya dikembangkan dalam penyidikan.
“Masih terdapat penggunaan senjata lain yang belum sepenuhnya dikembangkan dalam penyidikan dan perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian yang transparan, terutama karena terdapat korban meninggal dunia dan korban luka dalam peristiwa tersebut,” tambah Kornelis
Karena itu, Tim Advokasi Setokok meminta Komnas HAM tidak hanya melihat bentrokan pada saat kejadian, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sebelum, ketika, dan setelah bentrokan.
Mereka meminta Tim Pencari Fakta mengungkap senjata apa yang digunakan, berapa jumlahnya, jenis dan ukurannya, serta dari mana senjata tersebut diperoleh.
“Ini yang selama ini kami lihat belum banyak terbuka. Ini harus dibuka habis dan kami minta Komnas HAM dari Tim Pencari Fakta untuk segera turun ke Batam,” imbuhnya.
Bagi Tim Advokasi Setokok, kematian dua orang dan jatuhnya puluhan korban membuat transparansi penyidikan menjadi hal yang mereka nilai penting. Mereka meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan bentrokan Jembatan 3 Setokok dibuka melalui proses investigasi dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)








































Komentar