Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Polemik dugaan penggunaan plat nomor kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan dokumen administrasi pemerintah kini bergeser ke ranah hukum. LSM Peduli Kepri memastikan akan melaporkan persoalan yang melibatkan kendaraan dinas BTIKP Kepri tersebut ke Polda Kepri pada Selasa (29/9/2026).
Ketua LSM Peduli Kepri, Sulaiman Jamat, mengatakan laporan itu ditempuh setelah pihaknya menilai respons dari BKD dan Inspektorat belum memberikan penjelasan yang dianggap memadai. Karena objek persoalan menyangkut kendaraan dan aset pemerintah, LSM Peduli Kepri meminta aparat penegak hukum turun langsung untuk menguji dugaan tersebut berdasarkan dokumen dan alat bukti.
“Besok kami akan laporkan ke Polda. Kami tidak ingin menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah. Kami membawa dugaan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara profesional,” ujar Sulaiman Jamat kepada Republikbersuara.com, Senin (28/9/2026) malam
Menurut Sulaiman, laporan tersebut bukan untuk memvonis pihak tertentu. Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya perubahan, pembuatan, penggunaan, atau pencantuman nomor kendaraan maupun dokumen kendaraan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka aspek pidananya perlu diuji oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa keberadaan plat nomor, tetapi juga menelusuri asal-usul plat, dokumen kendaraan, status registrasi, pihak yang menerbitkan maupun menggunakan, serta kewenangan dalam pengelolaan kendaraan dinas tersebut.
“Ini yang harus dibuktikan. Apakah hanya persoalan administrasi, atau ada unsur pidana. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Sulaiman menyebut keputusan membawa persoalan tersebut ke Polda Kepri juga tidak terlepas dari belum adanya respons internal pemerintah yang dinilai mampu menjawab substansi persoalan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan dan dijelaskan. Tetapi kalau ternyata ditemukan unsur pidana, jangan sampai persoalan tersebut berhenti hanya karena tidak adanya pemeriksaan internal,” katanya.
LSM Peduli Kepri menyatakan akan menyerahkan dokumen serta bukti awal yang mereka miliki kepada Polda Kepri. Mereka juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan kendaraan dan administrasi kendaraan dinas tersebut.
Sulaiman menegaskan, langkah hukum itu merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan aset dan administrasi pemerintahan.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Ada dugaan, ada bukti awal, maka biarkan penyidik yang menguji apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)






































Komentar