Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Excavator Tetap Menggempur Bukit Teluk Mata Ikan

Excavator Tetap Menggempur Bukit Teluk Mata Ikan

Republikbersuara.com, Batam – Surat BP Batam menyebut tak pernah menerbitkan izin. Namun alat berat tetap menggempur bukit. Aktivitas cut and fill di Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, kini memasuki sorotan serius setelah pekerjaan pembabatan bukit dan penimbunan tanah disebut masih terus berlangsung.

Kontradiksi itu menjadi pertanyaan besar. BP Batam melalui surat resmi Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taufan, menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin atas aktivitas di kawasan Teluk Mata Ikan.

Tetapi di lokasi, cerita yang terlihat berbeda. Buldoser dan excavator disebut masih bekerja. Bukit terus dipotong, tanah ditimbun, sementara sejumlah pohon disebut telah ditebang. Jika kegiatan tersebut memang tidak memiliki izin sebagaimana dinyatakan BP Batam, pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius: siapa yang membiarkan aktivitas itu tetap berjalan?

Surat Sudah Bicara, Alat Berat Belum Berhenti

Pekerjaan cut and fill disebut telah mengubah kondisi fisik kawasan. Bagian bukit yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi kini menjadi lahan terbuka akibat aktivitas alat berat.

LSM Peduli Kepri Bongkar Dugaan Plat Kendaraan Dinas BTIKP Tak Sesuai, Besok Lapor Polda Kepri

Penebangan sejumlah pohon juga disebut terjadi bersamaan dengan pekerjaan tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan perubahan bentang lahan apabila aktivitas terus berlangsung tanpa kejelasan legalitas serta pengawasan.

Dengan adanya surat BP Batam tersebut, status perizinan kegiatan menjadi titik penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Djuseng Cs Kembali Disebut

Di tengah aktivitas tersebut, nama Djuseng disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan.

Nama Fahmi juga disebut berperan sebagai humas, sedangkan Rio disebut turut berperan dalam aktivitas penimbunan.

Dua Nyawa Melayang di Setokok, Tiga SPDP Kini di Meja Jaksa

Namun, peran dan keterkaitan masing-masing pihak tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan izin aktivitas cut and fill, Rio hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.

Kalau Tak Berizin, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sorotan kini bergeser dari aktivitas alat berat kepada pengawasan dan penertiban.

Sebab, apabila kegiatan tersebut benar tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, sementara pekerjaan fisik tetap berlangsung, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan berjalan dan siapa instansi yang memiliki kewenangan mengambil tindakan.

Polda Kepri Buka Peluang 180 Pelajar Raih Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara

“Meski tanpa izin, aktivitas masih tetap berlangsung masif. Ada apa?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (28/9/2026)

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Bukan hanya soal izin. Bukit yang dibabat dan tanah yang terus dipindahkan juga menyisakan pertanyaan soal dampak lingkungan, status lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kini publik menunggu satu hal: apakah surat BP Batam yang menyatakan tidak pernah menerbitkan izin akan berujung pada pemeriksaan dan tindakan nyata di lapangan, atau aktivitas alat berat akan terus berjalan seperti tidak terjadi apa-apa.

 

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement