Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Dua Nyawa Melayang di Setokok, Tiga SPDP Kini di Meja Jaksa

Dua Nyawa Melayang di Setokok, Tiga SPDP Kini di Meja Jaksa

Republikbersuara.com, Batam – Bentrokan maut di Pulau Setokok tak lagi berhenti di tangan penyidik. Tiga tersangka dalam perkara yang menewaskan dua orang kini mulai masuk radar Kejaksaan Negeri Batam, setelah SPDP dari Polresta Barelang resmi diterima jaksa pada 16 dan 18 September 2026.

SPDP pertama diterima Kejari Batam pada 16 September 2026 atas nama Suherman bin Alif (alm). Selanjutnya pada 18 September 2026, dua SPDP kembali masuk atas nama Rijen Silalahi dan Pandi. Tiga dokumen itu menjadi penanda bahwa perkara bentrokan berdarah yang pecah pada 14 September 2026 tersebut mulai bergerak dari meja penyidik menuju tahapan penanganan oleh jaksa penuntut umum.

Dua orang tewas, sejumlah lainnya terluka, dan kini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Polresta Barelang menangani perkara terkait bentrokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan menetapkan tiga tersangka. Sementara Polda Kepri menangani perkara lain terkait dugaan kekerasan terhadap kelompok yang mengaku menjadi korban, dengan tiga tersangka yakni PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.

Rangkaian perkara ini bermula dari persoalan lahan yang kemudian berubah menjadi bentrokan fisik. Dalam penyidikan Polda Kepri, perusahaan disebut memasang pagar seng sebagai pembatas lahan. Di lokasi terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penjagaan, sementara kelompok lainnya mengklaim sebagian lahan masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi.

Situasi kemudian pecah setelah pagar tersebut dibongkar. Keributan antara sejumlah orang dari kedua kelompok tidak lagi sebatas perselisihan di lapangan. Darah tertumpah, korban berjatuhan, dan persoalan lahan berujung pada proses pidana.

Excavator Tetap Menggempur Bukit Teluk Mata Ikan

Dalam perkara yang ditangani Polda Kepri, tiga orang dilaporkan mengalami luka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang panjang dan tiga anak panah.

Sementara itu, Polresta Barelang sebelumnya menyebut telah memeriksa 16 saksi dalam perkara yang berkaitan dengan meninggalnya dua orang. Tiga tersangka ditetapkan dengan dugaan peran yang berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kini, perkara tersebut memasuki fase yang berbeda. SPDP sudah berada di Kejari Batam. Artinya, penanganan perkara tidak lagi hanya menjadi urusan penyidik kepolisian, tetapi mulai masuk ke tahapan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Perkembangan ini sekaligus membuka babak baru dalam pengungkapan bentrokan Setokok. Jaksa nantinya akan meneliti perkembangan penyidikan dan kelengkapan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin sebelumnya menegaskan bahwa pihak yang ditemukan terlibat dan didukung alat bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Polda Kepri Buka Peluang 180 Pelajar Raih Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Dari konflik lahan, menjadi bentrokan. Dari bentrokan, dua nyawa melayang. Kini tiga tersangka dalam perkara tersebut telah membawa jejak kasus sampai ke meja jaksa. Publik tinggal menunggu bagaimana penyidik dan jaksa mengurai secara terang peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa berdarah di Pulau Setokok.

 

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement