Advertisement
Batam Kriminal Nasional Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Tim Advokasi Setokok “Serang” Kapolda Kepri: Desak Kapolri Evaluasi hingga Copot Jika Terbukti

Tim Advokasi Setokok “Serang” Kapolda Kepri: Desak Kapolri Evaluasi hingga Copot Jika Terbukti

Republikbersuara.com, Batam – Bentrokan berdarah di Setokok, Kota Batam, berbuntut panjang. Tim Advokasi Setokok kini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajarannya. Mereka menuding terdapat dugaan pembiaran serta penegakan hukum yang tebang pilih dan tidak profesional dalam penanganan persoalan tersebut.

Desakan itu bahkan disertai permintaan pencopotan. Kornelius salah satu  Tim Advokasi Setokok menyatakan, apabila evaluasi dan pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pejabat yang bersangkutan harus segera dicopot dari jabatannya.

Tak berhenti di level internal Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI juga didesak turun tangan. Tim advokasi meminta Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang dan Kapolres Tanjung dipanggil serta dimintai pertanggungjawaban terkait penanganan bentrokan Setokok.

Polisi Juga Akan Dilaporkan

Kornelius Tim Advokasi Setokok kepada awak media, Senin (28/9/2026) pagi di Batam Centre menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap anggota kepolisian yang mereka nilai perlu dimintai pertanggungjawaban. Mereka menyebut pelaporan akan diarahkan melalui Polresta Barelang dan menyasar anggota Polsek Galang serta penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.

Dua Nyawa Melayang di Setokok, Tiga SPDP Kini di Meja Jaksa

Mereka mendalilkan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Langkah tersebut, menurut tim advokasi, akan ditempuh dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya meminta pemeriksaan terhadap anggota di lapangan, tim advokasi juga mendesak Polda Kepri memanggil dan memeriksa pihak yang mereka sebut sebagai aktor intelektual dalam konflik Setokok.

Dalam pernyataannya,Kornelius menuding adanya kerja sama dengan kelompok masyarakat tertentu dalam kegiatan pemagaran serta pembongkaran atau penggusuran lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat tanpa ganti rugi.

Tudingan tersebut merupakan pernyataan dari Tim Advokasi Setokok dan masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Polda Kepri Buka Peluang 180 Pelajar Raih Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Persoalan Setokok juga didorong masuk ke ranah hak asasi manusia. Kornelius Tim Advokasi Setokok meminta Komnas HAM RI melakukan investigasi terhadap dugaan penembakan serta persoalan hak masyarakat atas tanah di kawasan tersebut.

Mereka menilai persoalan tidak cukup hanya dilihat dari bentrokan yang terjadi, tetapi juga harus ditelusuri hingga ke akar persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi latar belakang konflik.

Perusahaan Diminta Setop Aktivitas

Tekanan berikutnya diarahkan kepada pihak perusahaan yang menjalankan kegiatan di lokasi. Tim Advokasi Setokok meminta seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sampai persoalan hak masyarakat penggarap diselesaikan.

Bahkan, mereka menyatakan siap kembali turun ke lokasi apabila kegiatan perusahaan tetap berlangsung sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi.

Laporan Pengrusakan Mobil di Setokok Mengendap !!! Sudah 48 Hari, Tak Ada Tersangka!

Sikap tersebut menjadi ultimatum terbuka di tengah belum tuntasnya polemik Setokok. Tim advokasi menegaskan mereka akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan menyatakan tidak akan membiarkan aktivitas di lokasi berjalan apabila, menurut mereka, hak masyarakat belum terpenuhi.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement