Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Kasus Tragedi Setokok Berdarah, Tim Advokasi Setokok “SERET” Kapolda dan Kapolres Ke Komisi III DPR RI – Kompolnas

Kasus Tragedi Setokok Berdarah, Tim Advokasi Setokok “SERET” Kapolda dan Kapolres Ke Komisi III DPR RI – Kompolnas

Republikbersuara.com, Batam – Penanganan perkara bentrokan di Tobo kembali dipertanyakan. Pihak yang mengaku sebagai korban menilai proses hukum yang berjalan justru menimbulkan kesan ketimpangan: mereka yang mengaku menjadi korban, termasuk korban luka akibat tembakan, malah ditangkap dan ditahan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain dalam bentrokan tersebut dinilai belum diusut secara menyeluruh.

Sorotan itu tidak berhenti pada soal penangkapan. Tim Advokasi Setokok tersebut mempertanyakan bagaimana penyidik menentukan siapa korban dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka menyebut dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan penggunaan senjata api, senjata tajam hingga tombak. Karena itu, mereka mendesak polisi tidak hanya mengandalkan laporan masing-masing pihak, tetapi membedah seluruh rangkaian kejadian berdasarkan bukti, rekaman video dan keterangan saksi.

“Yang terjadi sekarang agak kurang tepat terhadap kami sebagai korban. Mereka juga melapor sebagai korban. Kalau mereka mengaku korban, kondisi lukanya juga harus dibuktikan. Sementara dari pihak kami jelas ada yang tertembak,”ujar Eduward Kamaleng salah satu tim advokasi Setokok kepada awak media di Batam Centre, Senin (28/9/2026)

Eduward  menegaskan, persoalan semakin serius karena terdapat sejumlah orang yang diamankan dan ditahan dalam perkara tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penindakan terhadap orang-orang dari pihaknya, terutama apabila penyidik belum mengurai secara terang siapa yang membawa senjata, siapa yang menggunakannya dan siapa yang melakukan tindakan kekerasan dalam bentrokan.

“Kami tim advokasi Setokok menyoroti keberadaan puluhan senjata yang disebut berkaitan dengan perkara. Mereka meminta polisi menjelaskan secara terang asal-usul senjata tersebut serta siapa saja yang menguasai atau menggunakannya ketika bentrokan berlangsung,”tegasnya

Dua Nyawa Melayang di Setokok, Tiga SPDP Kini di Meja Jaksa

Rekaman Video Diminta Jadi Bahan Penyidikan

Yang menjadi sorotan berikutnya adalah rekaman video peristiwa. Tim Advokasi Setokok menyebut terdapat rekaman yang menurut mereka dapat membantu penyidik mengurai kejadian sebenarnya di lapangan.

Mereka mempertanyakan mengapa penanganan perkara dinilai lebih banyak menyasar orang-orang dari kelompok mereka, sementara orang lain yang terlihat atau disebut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut juga perlu diperiksa.

“Kalau ada orang yang melakukan pelanggaran, harus jelas siapa dan apa perbuatannya. Polisi harus menyelidiki dari mana semuanya bermula, siapa yang membawa senjata dan siapa yang melakukan tindakan tersebut,” tegasnya

Saksi Disebut Diborgol, Prosedur Dipertanyakan

Polda Kepri Buka Peluang 180 Pelajar Raih Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Polemik juga muncul terkait perlakuan terhadap salah seorang yang disebut sebagai saksi dari pihak mereka. Menurut keterangan yang disampaikan, orang tersebut seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi, namun disebut diborgol dan dibawa oleh aparat.

Kondisi itu dipersoalkan karena status saksi dan tersangka memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Pihak tersebut meminta kepolisian menjelaskan dasar tindakan terhadap orang yang disebut sebagai saksi tersebut.

“Kalau dia saksi, ada surat panggilan dan mekanisme pemeriksaan. Bukan dibawa begitu saja dengan tangan diborgol,” katanya.

Atas berbagai persoalan tersebut, pihak yang mengaku sebagai korban meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif dan tidak hanya melihat perkara dari satu sisi.

Mereka mendesak seluruh bukti dibuka dan diuji, mulai dari rekaman video, keterangan saksi, kondisi korban, dugaan penggunaan senjata hingga peran masing-masing orang yang berada di lokasi.

Laporan Pengrusakan Mobil di Setokok Mengendap !!! Sudah 48 Hari, Tak Ada Tersangka!

Bagi mereka, inti persoalannya sederhana: jika benar terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.

Mereka berharap penyidikan kasus Setokok tidak berhenti pada penangkapan sejumlah orang, tetapi mampu mengungkap secara utuh siapa yang memulai bentrokan, siapa yang menggunakan senjata, siapa yang menjadi korban, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tim Advokasi Setokok juga akan membawa persoalan tragedi berdarah di jembatan 3 ke ranah Komisi III DPR RI dan Kompolnas untuk pertanggungjawaban Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono atas insiden tersebut.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement