Republikbersuara.com, Karimun – Konflik lahan di Desa Pongkar, Dusun Teluk Lekup, RT 02, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, kian memanas. Di tengah aktivitas PT Arga Alam Pongkar, warga mempertanyakan proses pembebasan lahan yang disebut telah mencapai 80 persen. Persoalannya, angka tersebut justru dipertanyakan karena warga mengaku masih menemukan lahan yang belum dibebaskan secara tuntas.
Bukan hanya warga yang mempertanyakan proses tersebut. Kepala Desa Pongkar Abdul Jamal secara terbuka mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana proses awal berdirinya PT Arga Alam Pongkar, termasuk soal izin dan investor perusahaan. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lebih besar: bagaimana sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas di wilayah desa ketika pemerintah desa mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai sejak awal?
Keresahan warga kini merambah ke persoalan yang lebih serius, mulai dari mekanisme dan nilai ganti rugi, keterlibatan pemilik lahan, legalitas penggunaan kawasan, hingga dokumen lingkungan perusahaan. Warga juga mengeluhkan debu dari aktivitas perusahaan. Mereka mendesak Pemkab Karimun, DPRD Karimun dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa persoalan tersebut, bukan sekadar menerima laporan dari balik meja.
(Tim Redaksi)






































Komentar