Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Dari Pesan WhatsApp ke STTPL Polresta Barelang: Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kos Lubuk Baja Terungkap

Dari Pesan WhatsApp ke STTPL Polresta Barelang: Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kos Lubuk Baja Terungkap

Republikbersuara.com, Batam – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak mencuat di Kota Batam. Sebuah laporan resmi telah masuk ke Polresta Barelang setelah seorang ibu melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah kos-kosan kawasan Lubuk Baja, Batam.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Polresta Barelang tertanggal 25 September 2026. Dalam dokumen itu, dugaan peristiwa disebut terjadi sekitar Juli 2025, di kawasan kos-kosan yang berada di depan New Hotel, Lubuk Baja, Batam.

BERIKUT ISI PERCAKAPAN WHATSAPP 

Dua Nyawa Melayang di Setokok, Tiga SPDP Kini di Meja Jaksa

Yang membuat kasus ini terungkap, berdasarkan kronologi dalam laporan, adalah sebuah pesan WhatsApp. Pelapor disebut baru mengetahui informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut pada 22 September 2026, setelah menerima pesan dari seseorang yang disebut sebagai teman korban. Dari komunikasi tersebut, pelapor memperoleh informasi mengenai kondisi korban serta dugaan perlakuan yang dialaminya selama berada di Batam.

Dalam STTPL juga disebutkan bahwa pelapor dan terlapor telah berpisah sejak korban masih berusia sekitar dua tahun. Korban kemudian disebut tinggal di Batam bersama keluarga sebelum akhirnya berada di sebuah kos-kosan di kawasan Lubuk Baja.

Lebih jauh, kronologi yang dituangkan dalam laporan menyebut terlapor diduga mengatakan kepada korban bahwa korban harus memenuhi keinginannya terlebih dahulu sebelum dirinya akan dipulangkan. Korban kemudian disebut mengalami dugaan pemaksaan.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga sekitar Juli 2025. Setelah korban dipulangkan ke Sukabumi, kondisi korban disebut membutuhkan penanganan medis hingga akhirnya dibawa berobat ke rumah sakit.

Laporan tersebut kini menjadi dasar penanganan aparat penegak hukum khususnya di unit 6 PPA Polresta Barelang. Seluruh uraian mengenai dugaan peristiwa, termasuk keterangan dalam STTPL, masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Polda Kepri Buka Peluang 180 Pelajar Raih Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement