Republikbersuara.com, Batam – Janji SIM C jadi dalam dua jam ternyata bukan jalan pintas, melainkan pintu masuk ke praktik pemalsuan dokumen. Di Batam, polisi membongkar modus yang dijalankan dua pria berinisial RWP (30) dan SAP (32). Salah satunya diduga mengaku sebagai anggota polisi dan menawarkan SIM tanpa ujian dengan tarif Rp600 ribu.
Polisi mengungkap praktik itu tidak berhenti pada satu SIM. Dari pengembangan kasus, sedikitnya 15 orang telah dimintai keterangan sebagai korban, sementara penyidik menyita 15 SIM C palsu dan 182 hologram berlogo Mabes Korlantas Polri serta Tribrata. Sebuah laptop, printer, telepon seluler dan perlengkapan pencetakan juga ikut diamankan.
Yang membuat modus ini terbongkar justru dari sebuah SIM yang mulai dicurigai pemiliknya. Dokumen tersebut dibawa ke Satlantas Polresta Barelang untuk diverifikasi. Hasil pengecekan database menunjukkan SIM itu tidak terdaftar sebagai dokumen yang diterbitkan Satpas Polresta Barelang. Dari titik itulah penyelidikan bergerak hingga polisi mengarah kepada dua tersangka.
SIM Dua Jam: Tak Ada Ujian, Tak Perlu Datang ke Satpas
Modus yang ditawarkan RWP terdengar menggiurkan bagi warga yang ingin mendapatkan SIM secara cepat.
Calon korban tidak diarahkan mengikuti prosedur penerbitan SIM secara resmi. Mereka cukup mengirim foto KTP, swafoto dan foto tanda tangan melalui telepon seluler.
Tak ada cerita antre panjang. Tak ada ujian teori. Tak ada ujian praktik.
Tarifnya dipatok Rp600 ribu dengan iming-iming SIM selesai dalam waktu sekitar dua jam. Polisi menyebut RWP mengaku sebagai anggota polisi ketika menawarkan jasa tersebut.
Namun di balik janji cepat tersebut terdapat pembagian keuntungan.
Dari setiap transaksi Rp600 ribu, polisi menyebut RWP memperoleh Rp350 ribu, sedangkan SAP mendapat Rp250 ribu. Dengan kata lain, proses pembuatan dokumen palsu tersebut disebut telah memiliki pola bisnis dan pembagian hasil antara kedua pelaku.
Dari Data KTP ke SIM Palsu
Peran kedua tersangka disebut berbeda.
RWP diduga menjadi pihak yang mencari atau melayani calon korban. Sementara SAP berperan mengerjakan pembuatan dan pencetakan SIM palsu.
Polisi bahkan menemukan aktivitas pengeditan format SIM menggunakan perangkat komputer ketika SAP diamankan.
Bahan pendukungnya pun bukan sekadar kertas biasa. Penyidik mengamankan 182 hologram dengan logo Mabes Korlantas Polri dan Tribrata.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap seberapa jauh praktik pemalsuan itu telah berjalan. Polisi menyebut aksi tersebut diduga berlangsung sekitar dua bulan.
15 SIM Palsu dan 182 Hologram
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan:
- 15 SIM C palsu
- 182 hologram berlogo Mabes Korlantas Polri dan Tribrata
- 1 laptop
- 1 printer
- 1 telepon seluler
- 2 lembar kertas foto glossy ukuran A4
Polisi menyebut 15 SIM C yang diamankan tersebut tidak tercatat dalam database penerbitan SIM Satpas Polresta Barelang.
Jumlah hologram yang ditemukan juga membuat penyidikan tidak berhenti pada pertanyaan siapa pemilik 15 SIM yang sudah tercetak. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri dari mana bahan tersebut diperoleh dan untuk apa seluruh hologram itu disiapkan.
Terbongkar Setelah Korban Curiga
Kasus ini bermula ketika seorang warga meragukan keaslian SIM yang diperolehnya.
Alih-alih membiarkan kecurigaan tersebut, warga itu datang ke Satpas Polresta Barelang untuk melakukan verifikasi.
Pengecekan database menjadi titik balik. SIM tersebut ternyata tidak tercatat.
Laporan kemudian dibuat. Polisi melakukan pengembangan dan menemukan jejak komunikasi yang mengarah kepada para pelaku. Dalam proses penyelidikan, polisi menyebut telah memeriksa 15 orang korban.
Rangkaian pengungkapan itu akhirnya membawa polisi kepada RWP dan SAP.
Residivis Pemalsuan Ijazah Kembali Terseret
Satu fakta lain yang ikut muncul dalam pengungkapan kasus ini adalah latar belakang SAP.
Menurut keterangan polisi, SAP merupakan residivis perkara pemalsuan ijazah.
Kini, namanya kembali muncul dalam perkara yang berbeda namun masih berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pemalsuan sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini sekaligus membuka satu persoalan yang lebih besar: bagaimana dokumen yang menyerupai SIM resmi, lengkap dengan hologram berlogo institusi kepolisian, dapat diproduksi dan beredar di tengah masyarakat.
Polisi mengingatkan warga agar tidak tergoda tawaran “SIM cepat jadi” tanpa ujian. Penerbitan SIM dilakukan melalui prosedur resmi di Satlantas, termasuk tahapan pengujian.
Sebab dalam kasus Batam ini, janji dua jam ternyata berujung pada dokumen palsu, belasan korban, dan dua orang tersangka di balik meja penyidikan.
(jim)






































Komentar