Republikbersuara.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Batam. Keduanya diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (22/9/2026).
Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Kara dan Tanjung Uma. Setelah ditangkap, keduanya kini menjalani pemeriksaan oleh Unit 5 Satreskrim Polresta Barelang untuk mengungkap modus serta motif di balik pembuatan SIM palsu tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Selanjutnya, penyidik dijadwalkan melakukan ekspose kasus untuk membeberkan lebih jauh peran kedua pelaku dan rangkaian pengungkapan kasus SIM palsu tersebut.
(jim)




































Komentar