Republikbersuara.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan tempat hiburan malam HH Club yang dikenal dengan nama Planet 3.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkap perkembangan terbaru terkait penggerebekan tersebut. Salah satu temuan penting adalah narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah brankas di ruang manager.
Sebelumnya, isi brankas tersebut disebut mencapai ribuan butir ekstasi. Namun setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang ditemukan ternyata sebanyak 762 butir ekstasi.
“Setelah dihitung dan dibongkar isi besi brankas, barang ekstasinya 762 butir,” ungkap Brigjen Eko kepada awak media.
Ia mengatakan, dari 32 orang yang diamankan, penyidik sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari manager, supervisor, serta sejumlah waiter yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Enam tersangka terdiri dari manager, supervisor dan beberapa waiter yang terlibat sudah ditetapkan tersangka. Saat ini akan ada kemungkinan penambahan tersangka,” ujarnya.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan, termasuk asal-usul narkotika serta pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan barang haram tersebut di dalam brankas.
Dengan adanya kemungkinan penambahan tersangka, pengungkapan kasus HH Club Planet 3 masih terus bergulir.
(Isa Mulyadi)

















Komentar