Republikbersuara.com, Batam – Penanganan laporan dugaan pelecehan melalui media sosial yang dialami Devy Sari kembali menuai sorotan. Korban mengaku kecewa setelah merasa diombang-ambing oleh penyidik Unit 6 PPA Satreskrim Polresta Barelang usai melaporkan dugaan penyebaran foto pribadinya tanpa izin.
Devy Sari, perempuan kelahiran Medan 14 Maret 1984, warga Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, mengaku telah mendatangi Polresta Barelang pada Jumat (7/8/2026) malam untuk melaporkan dugaan penyebaran foto pribadinya melalui sebuah akun TikTok yang diduga menggunakan identitas palsu.
Namun, menurut pengakuannya, hingga kini dirinya belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Saya tidak menerima STPL. Saya ditahan dua penyidik PPA. Seharusnya saya menerima sebagai pegangan saya,” ujar Devy dengan nada kesal.
Devy mengaku semakin mempertanyakan proses penanganan laporannya lantaran dirinya justru diminta kembali datang ke Polresta Barelang tanpa memegang dokumen tanda bukti laporan.
“Kemarin disuruh datang ke Polres dan Rabu disuruh datang lagi tanpa saya pegang STPL,” katanya.
Menurut Devy, dirinya merasa hanya dioper-oper tanpa mendapatkan penjelasan yang menurutnya jelas mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Saya seperti diombang-ambing,” ujarnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran foto pribadi Devy yang bersifat sensitif melalui media sosial tanpa persetujuannya. Korban menduga foto-foto tersebut disebarluaskan oleh seorang pria yang disebut berinisial Ron alias Tian.
Devy berharap aparat kepolisian tidak hanya memproses laporannya secara administratif, tetapi juga mengungkap siapa sebenarnya pengelola akun yang diduga menyebarkan foto tersebut.
“Saya minta kasus ini diusut pelakunya. Masalahnya, foto-foto saya yang tidak senonoh di-upload tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri jejak digital akun tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan identitas palsu serta motif di balik penyebaran foto pribadinya.
Sementara itu, Kanit 6 PPA Satreskrim Polresta Barelang Iptu Hudan yang dikonfirmasi Republikbersuara.com melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum memberikan tanggapan dan terkesan acuh terkait keluhan korban mengenai tidak diterimanya STPL maupun proses penanganan laporan tersebut.
Sebelumnya, Devy mengaku datang ke Polresta Barelang sekitar pukul 22.30 WIB untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyebaran foto yang menurutnya telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
“Aku sudah laporkan ke Polresta Barelang Batam Jumat malam, namun LP-nya belum dikasih setelah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Korban mengaku masih diminta kembali ke Polresta Barelang untuk menindaklanjuti proses laporan.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana kepolisian menjelaskan status laporan Devy Sari, alasan korban belum menerima tanda bukti laporan yang dimaksud, serta sejauh mana penyelidikan terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan foto pribadinya akan dilakukan.
Devy berharap laporan tersebut tidak berhenti pada proses pemeriksaan awal, melainkan benar-benar ditindaklanjuti hingga pihak yang diduga berada di balik penyebaran foto pribadinya dapat diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
(jim)

















Komentar