Republikbersuara.com, Batam – Kasus tewasnya Al Fatih Usnan, bocah berusia dua tahun yang meninggal dunia pada 31 Maret 2024 lalu terkuak bau busuk oleh orang tua saat Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat, Selasa (2/9/2025) sore
RDP yang dipimpin Anwar Anas sebagai Sekretaris, Muhammad Fadhli , Muhammad Mustofa, Tumbur Hutasoit, pihak keluarga korban membongkar ancaman oleh Theo pihak kuasa hukum Elvi Sumanti agar tidak kembali ke Batam usai pihak keluarga menerima usulan untuk menggelar tahlilan di Medan
“ Keluarga diminta agar tidak pulang ke Batam oleh kuasa hukum Elvi Sumanti dan jangan kasus ini disampaikan ke publik,”ujar Jasa Tarigan mewakili Amir (37) dan istrinya, Mugi Sedu Tegi (38) selaku orang tua korban
Tarigan mengatakan, persoalan tersebut berlanjut di mana pihak orang tua korban menemukan Al Fatih Usnan dalam keadaan tewas tergeletak didalam mobil dibawa ke Puskemas, klinik Marinir, klinik 136 Raider hingga ke Rumah Sakit Graha Hermin untuk menyelamatkan nyawa Al Fatih Usnan
“Persoalan tersebut berlanjut di mana pihak orang tua korban menemukan Al Fatih Usnan dalam keadaan tewas tergeletak didalam mobil dibawa ke Puskemas, klinik Marinir, pihak klinik 136 Raider hingga ke Rumah Sakit Graha Hermin untuk menyelamatkan nyawa Al Fatih Usnan,”tegasnya
Hingga berita ini ditulis Republikbersuara.com, suasana RDP masih berlangsung untuk mencecar pertanyaan Komisi I DPRD Batam atas 1 tahunnya perkara Elvi Sumanti belum dijadikan tersangka oleh Satreskim Polresta Barelang
(jim)
Komentar