Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Tanggapan Kuasa Hukum Gordon Silalahi Usai Hakim Sidang Kuliti 8 Saksi

Tanggapan Kuasa Hukum Gordon Silalahi Usai Hakim Sidang Kuliti 8 Saksi

Republikbersuara.com, Batam – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (23/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dengan didampingi anggota majelis, serta dihadiri JPU Abdullah, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Niko Nixon Situmorang, Anrizal, dan Jon Raperi.

Delapan saksi yang hadir memberikan keterangan terkait pekerjaan terdakwa Gordon Silalahi dalam proyek yang menjadi pokok perkara. Dari keterangan yang dihimpun, mayoritas saksi menyampaikan bahwa Gordon memang melakukan pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini dinilai penting oleh pihak pembela, karena bertolak belakang dengan tuduhan pelapor yang menuding Gordon tidak bekerja, namun tetap menerima sejumlah pembayaran.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, menyatakan bahwa kesaksian para saksi justru memperkuat posisi hukum kliennya. Menurutnya, keterangan mereka semakin menegaskan bahwa Gordon bekerja sesuai kesepakatan. “Saksi-saksi yang diperiksa tadi cukup banyak dan konsisten. Dari keterangan saksi-saksi, terbukti bahwa terdakwa Gordon telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, pihaknya semakin optimis dalam menghadapi perkara ini. “Dengan bukti keterangan yang ada, terbantahkan klaim dari pelapor yang menyebut seolah-olah Gordon melakukan penipuan. Justru sebaliknya, saksi membenarkan bahwa Gordon bekerja dan selalu dilibatkan dalam konsultasi terkait proyek tersebut,” tegas Niko.

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (18/9/2025), JPU telah menghadirkan tiga saksi utama, yakni Ikwan Rotib Nasution selaku pelapor, Henri yang merupakan Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, serta Yuyun, pensiunan pegawai BP Batam. Keterangan Ikwan kala itu menyinggung adanya transfer uang Rp20 juta yang menurutnya diminta oleh terdakwa untuk diserahkan kepada pejabat BP Batam agar memperlancar proses pemasangan air bersih.

Lebih Kurang 32 Perusahaan Provider Internet Diduga “Kedip Mata” dengan PLN Batam

JPU Abdullah menegaskan bahwa uang Rp20 juta tersebut tidak terkait dengan upah, melainkan atas permintaan terdakwa dengan tujuan tertentu. “Poin penting dari saksi Ikwan adalah menjelaskan transfer Rp20 juta yang disebut-sebut untuk memperlancar pemasangan air bersih di BP Batam. Jadi masalah Rp20 juta itu bukan upah, melainkan berdasarkan permintaan terdakwa untuk pejabat tertentu,” jelasnya.

Namun, penasehat hukum Gordon menilai keterangan Ikwan penuh kejanggalan. Menurut Niko, Ikwan diduga menutupi fakta bahwa Gordon memang bekerja atas permintaan pihaknya dan berhak menerima imbalan. “Pendapat saya, saksi Ikwan banyak menutupi. Keterangan soal upah dan pekerjaan tidak sesuai fakta. Bagaimana mungkin seseorang diminta bekerja selama enam bulan tanpa diberi bayaran? Itu tidak masuk akal. Justru dari keterangannya sendiri, Ikwan mengakui bahwa Gordon bekerja dan selalu menjadi tempat konsultasi,” ujar Niko.

Tim kuasa hukum menilai pernyataan tersebut menguntungkan posisi terdakwa karena memperlihatkan adanya hubungan kerja nyata. Hal ini, kata mereka, menjadi bantahan kuat atas tuduhan penipuan maupun penggelapan yang didakwakan. “Kami melihat titik terang di sini. Apa yang awalnya dituduhkan pelapor mulai runtuh satu per satu melalui keterangan saksi. Bagi kami, fakta bahwa Gordon diakui bekerja adalah kunci penting,” tambahnya.

Dengan perkembangan ini, kubu pembela menyatakan semakin percaya diri menghadapi sidang-sidang berikutnya. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh keterangan saksi serta bukti yang ada, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan. Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan sekaligus pemeriksaan terdakwa dalam waktu dekat.

(jim)

Bermodal Botol Air Mineral, Tisu, Garam, 6 Pelaku Hipnotis Incar Lansia Keturunan Tionghoa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement