Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Lebih Kurang 32 Perusahaan Provider Internet Diduga “Kedip Mata” dengan PLN Batam

Lebih Kurang 32 Perusahaan Provider Internet Diduga “Kedip Mata” dengan PLN Batam

Republikbersuara.com, Batam – Polemik kabel internet semrawut yang menggantung di tiang listrik PLN Batam terus menjadi sorotan publik. Kondisi kabel yang kusut dan tidak tertata rapi di berbagai kawasan perumahan membuat wajah Kota Batam terlihat kumuh, berbanding terbalik dengan program pemerintah daerah yang sedang gencar merapikan tata kota serta menertibkan baliho liar.

Kabel internet yang melilit seperti sarang laba-laba bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya. Mulai dari risiko korsleting, kebakaran, hingga gangguan perawatan jaringan PLN.

Yang lebih memprihatinkan, PLN Batam terkesan menutup mata terhadap keberadaan kabel tersebut. Bahkan, pihak PLN enggan membuka data resmi perusahaan penyedia internet (provider) yang bekerja sama memanfaatkan tiang listrik mereka.

“Maaf pak, saya tidak bisa bantu keluarkan data provider-nya,” ujar Humas PLN Batam, Novi Hendra, singkat saat dihubungi Jumat (19/9/2025), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat kurang lebih 32 perusahaan provider yang diduga “bermain mata” dengan PLN Batam. Namun, hingga kini klarifikasi resmi dari pihak PLN tak kunjung diberikan, menimbulkan kesan ketidakseriusan PLN dalam menata ulang persoalan ini.

Tanggapan Kuasa Hukum Gordon Silalahi Usai Hakim Sidang Kuliti 8 Saksi

Padahal, Pemerintah Kota Batam melalui kepemimpinan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra sedang fokus pada peningkatan kebersihan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan. Sejumlah program seperti Kota Sehat (KKS) dan pengelolaan sampah modern berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle) tengah digencarkan untuk mempercantik wajah Batam menuju kota modern dan ramah investasi.

Sikap tertutup PLN Batam jelas kontradiktif dengan semangat keterbukaan informasi. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data mengenai pemanfaatan aset negara seperti tiang listrik PLN dan pihak-pihak yang resmi bekerja sama merupakan kategori informasi publik yang wajib dibuka.

Tanpa transparansi, publik akan kesulitan membedakan antara kabel resmi hasil kerja sama dan kabel ilegal. Akibatnya, fenomena “sarang laba-laba” kabel internet di setiap sudut perumahan Batam akan terus bertambah, memperburuk citra kota dan membahayakan warga.

(Tim Redaksi)

 

Bermodal Botol Air Mineral, Tisu, Garam, 6 Pelaku Hipnotis Incar Lansia Keturunan Tionghoa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement