Advertisement
Batam Kriminal Pilihan Editor
Beranda » Ini Kata Kabid Propam, Usai Brigadir AS Bhabinkamtibmas Polsek Sagulung di Polisikan Usai Menghamili dan Menganiaya FM

Ini Kata Kabid Propam, Usai Brigadir AS Bhabinkamtibmas Polsek Sagulung di Polisikan Usai Menghamili dan Menganiaya FM

Republikbersuara.com, Batam – Kasus yang melibatkan anggota Polsek Sagulung berpangkat Brigadir berinisial AS kini menjadi perhatian serius setelah resmi dipolisikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri oleh FM melalui tim kuasa hukumnya. Brigadir AS, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dilaporkan atas dugaan tindakan tidak terpuji berupa penghamilan dan penganiayaan terhadap FM.

Kuasa hukum korban, yang terdiri dari Lisman Hulu, Advokat Fery Hulu, Pengacara Martin Zega, dan Pengacara Leo Halawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur mediasi sebanyak dua kali untuk mencari titik penyelesaian antara kedua belah pihak. Namun, kedua upaya tersebut dinilai gagal karena pihak AS tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Dua kali kita lakukan mediasi, terakhir pada Sabtu (20/09) lalu, tetapi dari pihak AS  tidak memperlihatkan itikad baik maupun keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena itu, kami memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujar Lisman Hulu kepada Republikbersuara.com

Menurut Lisman Hulu, laporan yang mereka ajukan mencakup dua aspek. Pertama, dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan yang akan ditangani secara internal melalui mekanisme Propam. Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan yang masuk ranah hukum pidana umum. Pihak kuasa hukum berharap kedua jalur hukum ini dapat berjalan paralel dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.

“Kami menuntut agar aparat kepolisian benar-benar menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan adil. Korban berhak mendapatkan keadilan atas apa yang telah menimpanya, baik secara moral maupun fisik. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena yang dilaporkan adalah seorang anggota kepolisian,” tegasnya.

Lebih Kurang 32 Perusahaan Provider Internet Diduga “Kedip Mata” dengan PLN Batam

Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Propam (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, memastikan bahwa laporan yang disampaikan kuasa hukum FM telah diterima secara resmi. Ia menegaskan Propam akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan prosedur yang berlaku melalui Subbid Paminal (Pengamanan Internal).

“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam tahap proses. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Paminal sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian. Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diperlakukan dengan serius dan tidak ada yang akan diabaikan,” ungkap Kombes Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Republikbersuara.com

 

(jim)

Tanggapan Kuasa Hukum Gordon Silalahi Usai Hakim Sidang Kuliti 8 Saksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement