Republikbersuara.com, Batam – Sidang lanjutan kasus Gordon Silalahi, wartawan Kepri Online yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang dengan sangkaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP), kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (16/9/2025) pagi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Vabiannes Stuart Wattimena dan dua anggota majelis itu diwarnai desakan keras massa. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mencopot Kasat Reskrim Kompol M. Debby Andrestian dari jabatannya.
Desakan pencopotan itu mengalir deras dari berbagai elemen, mulai dari organisasi masyarakat, tokoh paguyuban, hingga gabungan organisasi wartawan.
“Desak Kapolri, desak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mencopot Kasat Reskrim Kompol M. Debby Andrestian dari jabatannya,” teriak massa di depan Pengadilan Negeri Batam.
Massa menilai penetapan Gordon Silalahi sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi yang cacat hukum dan tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya sidang Gordon Silalahi masih dipadati massa pendukung.
(jim)
Komentar