Advertisement
Batam Kriminal Pilihan Editor
Beranda » Terkuak Dua Tersangka PT ASL Dibebaskan Penyidik Satreskrim Polresta Barelang

Terkuak Dua Tersangka PT ASL Dibebaskan Penyidik Satreskrim Polresta Barelang

Republikbersuara.com, Batam – Perkembangan mengejutkan muncul dari kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam. Berkas perkara yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polresta Barelang dikabarkan mandek, bahkan sempat disebut hilang dari tangan penyidik.

Pantauan Republikbersuara.com pada Jumat (12/9/2025) sore, dua tersangka berinisial A dan F yang merupakan staf bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT ASL Shipyard ternyata telah dibebaskan dari tahanan Polresta Barelang.

“Baru dibebaskan dua minggu lalu A dan F bagian K3 perusahaan dari rutan,” ujar salah seorang tamping (tahanan pendamping) ketika ditemui di lokasi.

Informasi tersebut turut dibenarkan oleh anggota piket jaga tahanan Polresta Barelang.

“Sudah dibebaskan dua minggu lalu,” singkatnya.

Lebih Kurang 32 Perusahaan Provider Internet Diduga “Kedip Mata” dengan PLN Batam

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan pernyataan keras terkait penanganan kasus ledakan maut yang menewaskan sejumlah pekerja di galangan kapal PT ASL.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan agar aparat kepolisian serius dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Kami mendesak agar penyidik tidak main-main dalam penanganan perkara ini,” tegasnya pada Jumat (18/7/2025).

Komnas HAM juga menekankan, jika ditemukan unsur kelalaian, khususnya terkait standar keselamatan kerja (K3), maka pihak yang bertanggung jawab dari perusahaan wajib ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika ada indikasi kelalaian K3 yang mengakibatkan korban jiwa, maka aparat wajib menetapkan tersangka dari pihak perusahaan,” tutup Anis.

Tanggapan Kuasa Hukum Gordon Silalahi Usai Hakim Sidang Kuliti 8 Saksi

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement